Solid Gold | Probolinggo - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan santrinya, Abdul Ghani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yaitu seumur hidup penjara.
"Maka majelis hakim memutuskan, terdakwa Dimas Kanjeng, dijerat pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1, maka kami putuskan terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," ujar ketua majelis hakim Basuki Wiyono, di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Selasa (1/8/2017). Dimas dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menganggap, yang memberatkan Dimas Kanjeng karena keluarga korban tidak memberikan maaf dan Dimas tidak pernah mengakui perbuatannya. "Bahwa Taat Pribadi bin Mustain telah terbukti bersalah dengan pemberatan tidak mengakui perbuatannya dan rasa keberatan dari keluarga korban," ucapnya. Atas vonis tersebut, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama akan mengajukan banding. Menurut penasihat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh, vonis hukuman itu tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. "Ya kami tetap mengajukan banding, karena hukuman yang dijatuhi itu tidak sesuai. Vonis 18 tahun penjara ini hanya berdasarkan opini saja. Hakim tidak berani memberikan keadilan yang benar. Apa yang telah kami sampaikan sebelumnya itu, adalah bukti kalau Dimas Kanjeng tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Abdul Ghani," jelas M Sholeh, usai persidangan. Jaksa juga mengajukan banding. Pasalnya, putusan yang dijatuhi majelis hakim tidak sesuai tuntutan yaitu penjara seumur hidup. "Kami juga ajukan banding, yang pertama kami akan mengawal jalannya persidangan selanjutnya. Selain itu, putusan ini jauh dari tuntutan yang diberikan pihak JPU. ini harus kita kejar juga, karena bagi kami putusan ini terlalu ringan terhadap terdakwa," ujar JPU, H Usman, di lokasi yang sama. Baca juga Artikel - artikel keren dan terupdate kami lainnya di : Blogspot.com : PT Solid Gold Berjangka Wordpress.com : Solid Gold Blogdetik.com : Solid Gold Berjangka Strikingly.com : Solid Gold Wixsite.com : PT Solid Gold Berjangka jigsy.com : PT Solid Gold Berjangka Spruz.com : Solid Gold Berjangka Bravesite.com : PT Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
Visit Us
Archives
June 2021
Categories
All
|