PT Solid Gold Berjangka - Seiring dgn penetrasi internet yg kian pesat, industri fintech pun semakin berkembang di Indonesia. Banyaknya perusahaan aplikasi fintech yg muncul menunjukkan bahwa industri ini memiliki potensi.
Biasanya fintech melakukan pembiayaan mikro dgn jumlah pinjaman yg kecil. Ceruk pasar ini belum digarap oleh perusahaan keuangan konvesional. Namun itu bukan tanpa alasan, salah satunya potensi gagal bayar. Oleh karenanya risiko yg diemban perusahaan fintech sebenarnya cukup besar. Apalagi proses pengajuan pinjamannya online melalui aplikasi. Hal itu membuat perusahaan fintech berpikir lebih keras utk mengantisipasi nasabah yg bandel. Seperti misalnya RupiahPlus yg ramai diperbincangkan lantaran menagih dgn mengambil data kontak di hp nasabahnya. Kemudian melakukan penagihan. Hal itu pun diakui perusahaan ada kesalahan penerapan prosedur. Berikut penjelasan lengkapnya. Sebelum bisa digunakan aplikasi RupiahPlus memang meminta beberapa izin. Hal itu sebagai upaya antisipasi dgn menerapkan verifikasi berlapis Kenapa persuahaan aplikasi utang online harus menerapkan strategi tersebut? Direktur RupiahPlus Bimo Adi Prabowo mengatakan, utk meminimalisir risiko kredit macet RupiahPlus menerapkan verifikasi berlapis. Pertama saat memasang aplikasi RupiahPlus, aplikasi itu meminta beberapa izin seperti mengakses kontak, lokasi, pesan hingga foto & media. Untuk izin mengakses pesan, pihaknya ingin memastikan bahwa nomor yg digunakan bukan nomor yg baru. Caranya dgn melihat pesan sms paling lama yg masuk ke telepon gengamnya. (Solid Gold Berjangka) "Kita belum kerjasama dgn operator, makanya kami minta akses itu. Kalau ternyata sms paling lamanya baru satu hari, ini potensi fraudnya besar," Lalu utk izin akses lokasi utk memastikan lokasi nasabah saat mengajukan pinjaman. Selain itu utk mencocoikkan alamat yg terisi dlm formulir. "Misalnya juga dia meminjam dgn alasan utk keperluan pengobatan, ternyata lokasinya ditempat hiburan," tambahnya. Sementara utk akses kontak, Bimo beralasan hanya utk mengakses data, bukan utk menggunakan kontak yg ada di telepon genggam nasabahnya. "Menurut UU ITE boleh tapi hanya utk akses data saja. Ini juga utk konfirmasi nomor emergency yg dicantumkan, takutnya fiktif," terang Bimo. Saat pengajuan nasabah diharuskan mengisi data pribadi termasuk mengunggah foto, KTP & kartu identitas kerja. Di tahap akhir aplikasi RupiahPlus mengharuskan verifikasi wajah. Untuk kejadian yg viral itu, Bimo mengakui bahwa petugas penagihnya atau debt collector ada yg menyalahi aturan. Bimo menjelaskan RupiahPlus sendiri memiliki SOP dlm menjalankan penagihan. Seperti jangka waktu penagihan dr jam 9 pagi hingga 6 sore, termasuk melakukan ancaman. Solid Gold "Kalau dia menghubungi malam hari atau nagih dgn mengancam lalu marah-marah itu sudah melanggar SOP," tuturnya. Bimo juga mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan sosialisasi SOP itu dgn baik. Akhirnya ada debt collector-nya yg melakukan penagihan di luar aturan. "Kami tulis SOP-nya, tapi kami lupa tulis hukumannya. Padahal ada dikontrak kerja," tambahnya. RupiahPlus sendiri mengaku sudah memecat 7 karyawannya yg melakukan penagihan di luar aturannya. Pihaknya juga telah memutus hubungan dgn debt collector pihak ketiga yg sebelumnya bekerjasama. RupiahPlus juga telah membentuk divisi khusus utk melakukan sosialisasi aturan & pengawasan internal. Selain itu RupiahPlus juga menyediakan layanan aduan bagi nasbahnya yg merasa dirugikan. Direktur RupiahPlus Bimo Adi Prabowo mengakui ada petugas debt collector-nya yg menyalahi prosedur penagihan yg ditetapkan perusahaan dgn melakukan ancaman. Meski begitu, dia mengatakan, dlm SOP perusahaannya memang ada ancaman yg dilakukan jika nasabahnya membandel. Caranya dgn mengancam nama nasabah tersebut utk diserahkan ke OJK sebagai nasbah yg gagal bayar. "Nama dia akan masuk ke sistem layanan OJK. Itu sebenarnya jauh lebih merugikan. Hanya karena tidak bisa bayar Rp 800 ribu dia kehilangan kesempatan pinjam di bank atau pembiayaan lainnya," kata Bimo. Apa yg terjadi bila nama nasabah penunggak utang sampai ke tangan OJK? "Ini sebenarnya menakutkan karena kedepannya dia tidak bisa melakukan pinjaman di mana pun, termasuk perbankan atau kredit lainnya," tegas Bimo. RupiahPlus sendiri menyediakan 2 pilihan pinjaman yakni Rp 800 ribu & Rp 1,5 juta. Pinjaman itu harus dikembalikan beserta bunganya 14 hari setelah dana dicairkan. Bimo menjelaskan, pihaknya akan mengingatkan nasabahnya 3 hari sebelum jatuh tempo. Pihak RupiahPlus akan menghubungi nasabahnya melalui pesan singkat. Lalu pada saat tanggal jatuh tempo, RupiahPlus akan menghubungi nasabahnya melalui sambungan telepon. Jika lewat tanggal jatuh tempo nasabah belum membayar, setiap hari pihaknya akan menghubungi nasabahnya melalui sms ataupun Whatsapp. RupiahPlus juga mengenakan denda, namun pihaknya menerapkan grace period atau masa tenggang selama 1 minggu. Setelah itu dikenakan denda 0,1%-1% dr pinjaman yg diajukan. Jika dlm waktu 30 hari belum juga melakukan pembayaran, intensitas melakukan utk menghubungi nasbahnya lebih tinggi. RupiahPlus juga mulai menghubungi nomor emergency yg dicantumkan nasabahnya. Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan terkait masalah RupiahPlus, dr Direktorat Pengaturan Perizinan & Pengawasan Fintech OJK telah melakukan dua kali pertemuan uji silang. Ini dilakukan utk mendapatkan klarifikasi langsung terhadap RupiahPlus pada tanggal 29 Juni & dilanjutkan pada 3 juli yg dihadiri oleh RupiahPlus, Asosiasi Fintech & Departemen Perlindungan Konsumen OJK. "Dalam dua pertemuan uji silang, RupiahPlus mengakui telah terjadi pelanggaran SOP Penagihan, berupa tindakan penagihan yg berlebihan & tidak bermartabat terhadap para peminjam yg memang tidak beritikad baik dlm melunasi pinjaman, atau bahkan sengaja menghilang dgn menonaktifkan nomor handphone mereka," Dia menyebutkan, tindakan pelanggaran yg merugikan masyarakat pengguna jasa RupiahPlus dilakukan oleh pegawai termasuk pihak ketiga yg ditunjuk utk melakukan penagihan. "Terhadap mereka yg telah melanggar SOP Penagihan, RupiahPlus telah mengambil tindakan yg tegas berupa pemberian surat peringatan sampai dgn pemberhentian pegawai atau hubungan kerja," ujar dia. Menurut Sekar atas pelanggaran SOP ini, RupiahPlus telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik melalui siaran pers pada berbagai media cetak & media elektronik. RupiahPlus juga berjanji menyempurnakan SOP Penagihan yg akan dikoordinasikan dgn Aftech & secara berkala akan melakukan komunikasi ke Departemen Perlindungan Konsumen OJK utk secara independen memastikan kualitas pelaksanaan kegiatan penagihan mereka di lapangan. "Sebagai regulator,kami akan mengambil tindakan sanksi yg terukur sesuai dgn hasil uji silang & ukuran bobot kesalahan dgn tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yg berlaku," ujarnya. (Ad -- Solid Gold Berjangka)
0 Comments
Leave a Reply. |
Visit Us
Archives
June 2021
Categories
All
|