PT Solid Gold Berjangka - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat & Makanan (BPOM) usul larangan penggunaan rokok elektrik & vape di Indonesia. BPOM menilai bahan dasar produk tersebut mengandung senyawa kimia yg berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) & Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai program kesehatan nasional. Hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, & beberapa pejabat lainnya. Readmore : PT SOLID GOLD BERJANGKA | APPS PLAYSTORE DI PINDAI DARI MALWARE Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun tidak memberikan penjelasan apapun mengenai hasil ratas tersebut. Bahkan, dirinya hanya melemparkan senyum hingga masuk mobil dinasnya ketika dikonfirmasi mengenai pelarangan rokok elektrik & vape.Rokok elektrik & vape selama ini menyumbang penerimaan cukup besar melalui cukainya. Jika kemudian dilarang, maka pemerintah berpotensi kehilangan pemasukan cukai cukup besar.Sebelumnya, Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan usulan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yg Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Solid Gold "Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi & melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109,". Penny mengungkapkan, ada beberapa fakta ilmiah yg sudah ditemukan BPOM sekaligus menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia. Bahkan, BPOM menemukan bahwa bahan baku vape mengandung senyawa kimia yg berbahaya. Tidak hanya itu, lanjut Penny, klaim dr sisi kesehatan juga menyatakan bahwa vape sebagai produk aman & menjadi metode terapi berhenti merokok merupakan studi yg subyektif. (WDRT - Solid Gold Berjangka)
0 Comments
Leave a Reply. |
Visit Us
Archives
June 2021
Categories
All
|