PT SOLID GOLD BERJANGKA - Koordinasi Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia Ahmad Yani mengatakan, Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) layak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. "Kajian-kajian kami sendiri secara hukum, sejak awal Pak Ahok memang akan menjadi tersangka," kata Yani di Jakarta Selatan, Rabu, (16/11). Mantan anggota DPR itu menuturkan, hal itu berdasarkan kajian yg sudah dilakukan pihaknya. Ahok, kata dia, sudah selayaknya ditahan. Selain itu, kata Yani, status Ahok sebagai tersangka akan berdampak terhadap dukungannya di Pilkada DKI Jakarta. Warga dinilai akan berpikir ulang untuk tetap mendukung Ahok. "Dukungan kepada Ahok sudah tergerus luar biasa, & akan semakin tergerus," ujarnya. Menurut Yani, dgn isu sensitif spt ini maka ia berharap Kepolisian agar segera memproses penahanan Ahok demi keamanan sang calon petahana tersebut. "Sejak dia (Ahok) tersangaka tempat yg paling aman dikepolisian," ujar Yani. BACA JUGA : Pengumuman Hasil Gelar Perkara Kasus Ahok | Solid GoldPenyidik Badan Reserse Kriminal Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yg dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama ke tahap penyidikan.
"Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers hasil gelar perkara di Markas Besar Polri, pagi ini. Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sebelumnya menyatakan tak dapat membatalkan pencalonan kepala daerah yg menyandang status tersangka karena masalah hukum. Pembatalan baru dapat dilakukan jika calon terkait telah menerima status hukum tetap dari pengadilan. Ketua KPU DKI Sumarno menjelaskan, aturan mengenai pembatalan seorang calon dari keikutsertaannya di pilkada telah diatur pada Pasal 88 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. Berdasarkan aturan tersebut, calon kepala daerah baru dapat digugurkan keikutsertaannya jika menyandang status terpidana di atas lima tahun berdasarkan putusan pengadilan. (Prz - Solid Gold)
0 Comments
Leave a Reply. |
Visit Us
Archives
June 2021
Categories
All
|