PT SOLID GOLD BERJANGKA PUSAT

PT Solid Gold Berjangka | Pusat
  • Blog
  • Home
  • About
  • Contact

SOLID GOLD | FPI Matangkan Rencana Demo Besar 2 Desember

11/23/2016

0 Comments

 
Picture
PT SOLID GOLD BERJANGKA - Tokoh Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab & Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir menyambangi Kantor MUI Pusat.

Keduanya mengaku menemui Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin dlm rangka membahas rencana demo 2 Desember.

"Hari ini hanya koordinasi dgn MUI soal rencana 2 Desember agar ada kesepahaman," kata Bachtiar usai pertemuan.

Menurutnya, koordinasi lanjutan akan terus dilakukan dgn FPI & MUI.

Terutama soal pemilihan tanggal pelaksanaan demo.

"Kami masih koordinasi tanggal, ini mau rapat lagi," kata dia.

Sementara itu Rizieq enggak berkomentar usai pertemuan.

Ia langsung masuk ke mobilnya.

Pascademo 4 November, sejumlah eleman ormas Islam berencana menggelar demo lanjutan pada 25 November.

​Belakangan aksi tersebut diundur hingga 2 Desember.

Baca Juga : Sepatu Tersangkut, Aura Kasih Jatuh dari Panggung | SOLID GOLD

Picture
Demo yg diberi nama Aksi Bela Islam III itu diklaim bertujuan untuk menyelamatkan Indonesia dari aktor-aktor yg mencoba memecah belah Indonesia.

"Kami sudah tahu bahwa aktor-aktor itu digunakan memang untuk memprovokasi & memecah belah. Mereka yg selama ini bersembunyi di balik layar, kami sudah tahu itu," kata Juru Bicara Front FPI Munarman beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut akan diisi dgn salat jumat di sepanjang Jalan Sudirman & Jalan MH Thamrin.

Polisi telah melarang aksi salat jumat itu.

Polda Metro Jaya juga mengeluarkan maklumat terkait rencana demo 2 Desember.

Polisi meminta unjuk rasa tidak menggangu kepentingan umum.

Polisi juga menegaskan jangan sampai ada kejahatan yg membahayakan keamanan negara spt makar dlm aksi unjuk rasa itu.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dlm maklumatnya menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku makar.

Sebagaimana diatur dlm Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.

(Prz - Solid Gold)
0 Comments



Leave a Reply.

    Home

    Profil Perusahaan

    ​Visi & Misi

    Alasan Memilih Kami

    Visit Us

    PT SOLID GOLD BERJANGKA PUSAT

    Archives

    April 2018
    March 2018
    January 2018
    December 2017
    November 2017
    October 2017
    September 2017
    August 2017
    July 2017
    June 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    February 2017
    January 2017
    December 2016
    November 2016
    October 2016
    September 2016

    Categories

    All
    Gold
    Invest
    Jakarta
    Pialang
    Solid Gold
    Solid Gold Berjangka

    RSS Feed

Powered by
  • Blog
  • Home
  • About
  • Contact
✕