PT SOLID GOLD BERJANGKA - Kanselir Jerman, Angela Merkel, tengah menyiapkan aturan untuk memerangi berita palsu di dunia maya. Dalam aturan itu, pengelola media sosial seperti Facebook, Twitter, & lainnya bisa dijatuhi sanksi denda 500.000 euro, setara Rp7 miliar, jika membiarkan unggahan berita palsu & tidak menghapusnya. Rencananya, aturan ini akan diterapkan saat tahun baru nanti & akan berlaku setiap hari. Para pengguna media sosial dapat berpartisipasi dgn menandai sebuah unggahan yg diduga sbg berita palsu dgn memberikan tanda bendera. Aturan ini jg memaksa pengelola media sosial membuka kantor cabang di suatu negara. Sehingga dapat mempertanggungjawabkan usahanya di ranah hukum. Jika ditemukan ada unggahan seseorang memfitnah orang lain, maka media sosial bertanggung jawab menghapus. Dan denda berlaku seketika jika dalam waktu sehari unggahan tersebut tidak dimusnahkan oleh pengelola media sosial. Baca Juga : Seperti ini Rupanya Pria Idaman Cut Tari | SOLID GOLD Ketua Parlemen Jerman dari Partai Sosial Demokrat, Thomas Oppermann, menyatakan sepakat dgn rancangan aturan itu.
“Jika setelah diperiksa Facebook tidak segera bertindak dalam 24 jam menghapus unggahan fitnah, maka akan terkena denda 500 ribu euro,” kata Oppermann kepada harian Der Spiegel. Facebook akan memberlakukan sistem yg melibatkan para penggunanya untuk mengidentifikasi unggahan berisi berita palsu atau tidak. Para pengguna dapat memberi tanda bendera pada unggahan tersebut. Saat unggahan telah ditandai, Facebook akan melibatkan pihak ke tiga untuk memastikan kebenaran unggahan tersebut. Jika ditemukan ada kebohongan, Facebook akan menghapus unggahan tersebut. (Prz - Solid Gold)
0 Comments
Leave a Reply. |
Visit Us
Archives
June 2021
Categories
All
|