PT SOLID GOLD BERJANGKA - Pemerintah menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan kebijakan ini, tarif penerbitan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor akan naik. Tarif PNBP yg mengalami kenaikan diantaranya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), & Mutasi Kendaraan Bermotor. Kebijakan baru yg tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis & Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yg berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mulai diterapkan pada 6 Januari 2016. Menurut PP ini, jenis PNBP yg berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, Penerbitan STNK Bermotor, pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. PNBP lain dari kepolisian adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negar, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan. Baca Juga : Tampil Menor, Aurel Hermansyah Pamer Belahan Dada | SOLID GOLD Dengan peraturan ini, penerbitan SIM A untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 80 ribu, turun dari sebelumnya Rp 120 ribu.
Sementara tarif penerbitan SIM C untuk kendaraan roda dua turun dari sebelumnya Rp 120 ribu menjadi Rp 75 ribu. Tarif tersebut diluar biaya untuk pengujian penerbitan SIM Baru yg ditetapkan Rp 120 ribu untuk SIM A & SIM C sebesar Rp 100 ribu. Sementara untuk penerbitan STNK baru & perpanjang kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 100 ribu. Sementara STNK roda empat atau lebih dipatok sebesar Rp 200 ribu. Kenaikan cukup besar terjadi pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru & ganti kepemilikan. Dari sebelumnya dipatok sebesar Rp 80 ribu, kini penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp 225 ribu. (Prz - Solid Gold)
0 Comments
Leave a Reply. |
Visit Us
Archives
June 2021
Categories
All
|