Permenhub 108 Dicabut, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online | PT SOLID GOLD BERJANGKA9/14/2018 PT Solid Gold Berjangka - Mahkamah Agung (MA) kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Ada sejumlah butir aturan yg merupakan pemuatan ulang materi norma yg telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, & karenanya tdk sah & tdk berlaku umum. MA memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut aturan yg. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dgn anggota Is Sudaryono & Irfan Fachruddin. Dengan dicabutnya Permenhub 108, lantas apa langkah Kemenhub? simak informasi selengkapnya. 1. Kemenhub Siapkan Aturan Baru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyiapkan regulasi baru utk mengatur transportasi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan draft aturan yg baru menggantikan Permenhub 108. Draft aturan tersebut sedang dimatangkan. "Hari ini saya mau rapat, lagi dirapatkan, saya sudah buat aturan barunya lagi," kata diaDia mengatakan draft aturan itu sudah selesai & tinggal dibahas dgn para stakeholder terkait. Diharapkan aturan yg baru bisa segera selesai dlm waktu dekat. "Ya sampai selesai secepatnya. Ini kan sudah rapat hari ini, draftnya sudah siap, tinggal saya bahas dgn yg lain, stakeholder lain," sebutnya. Nantinya, lanjut dia, Permenhub 108 akan dicabut setelah aturan yg baru siap diterbitkan. Hal itu bertujuan agar tdk ada kekosongan payung hukum dlm mengatur taksi online. 2. Ini Bocorannya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, di aturan yg baru nanti akan ditambah butir pasal baru yg mengatur taksi online. Hanya saja dia tdk hapal satu persatu. "Mungkin ada (tambahan baru) cuma saya nggak hapal, lagi dirapatkan hari ini," katanyaBudi juga mengatakan, utk butir pasal yg tdk dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dlm aturan yg baru. Sementara yg dihilangkan hanya butir pasal yg diperintahkan utk dicabut. "Kan tdk semuanya dicabut, mau saya ganti memang. Yang nggak dicabut saya masukan lagi. Yang lain kan nggak dicabut, ada yg diterima, ada yg nggak diterima," sebutnya. Namun secara garis besar, payung hukum baru yg akan mengatur taksi online tersebut, tak akan jauh berbeda dgn Permenhub 108. "Sama saja, intinya yg dianulir tdk saya masukan lagi. Tapi pasal yg masih ada yg tdk digugat saya hidupkan lagi," ujarnya. Solid Gold 3. Aturan Baru Rampung Bulan Depan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menargetkan aturan baru tersebut selambat-lambatnya selesai bulan depan atau Oktober. "Target saya secepatnya, pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dgn awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai, saya usahakan," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Dia menjelaskan, begitu ada putusan MA utk mencabut Permenhub 108, Kemenhub langsung menyusun aturan yg baru. Hari ini pihaknya pun rapat lagi utk menyusun aturan yg baru. "Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yg baru tapi masih draft sifatnya," sebutnya. Dia pun memastikan utk pasal-pasal yg tdk diterima, tdk akan dimuat di aturan yg baru. "Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yg diterima & ada pasal juga yg tdk diterima. Nah yg tdk diterima tentunya tdk kita masukan kembali sebagai regulasi yg ada di dlm PM yg baru ini," tambahnya. (Ad -- Solid Gold Berjangka)
0 Comments
Leave a Reply. |
Visit Us
Archives
June 2021
Categories
All
|