PT SOLID GOLD BERJANGKA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum & HAM menetapkan kebijakan untuk permohonan pembuatan paspor baru. Salah satu poin kebijakan tersebut adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dgn jumlah minimal Rp25 juta. Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan tenaga kerja Indonesia (TKI) non-prosedural. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017. Sedangkan untuk pemohon yg ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Keterangan itu disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja & Badan Nasional Penempatan & Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Selain itu pemohon yg akan melakukan perjalanan ke luar negeri dgn tujuan lain akan diterapkan persyaratan antara lain: 1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota & surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU). 2. Untuk keperluan magang & program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan & Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja. 3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan & fotokopi paspor dari keluarga yg akan dikunjungi. 4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dgn nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta. Baca Juga : Nikita Mirzani Kerjasama Bareng Bintang Porno Miyabi | SOLID GOLD Adapun terdapat beberapa destinasi negara yg akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja.
Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, & Korea Selatan. Terkait dgn peraturan tersebut, Menurut Kepala Bagian Humas Imigrasi Kementerian Hukum & Ham, Agung Sampurno, tidak semua pemohon dimintakan persyaratan tabungan tersebut. Melainkan hanya pemohon yg diduga akan menjadi TKI non-prosedural atau ilegal. "Jika dalam proses wawancara kami menduga kuat pemohon paspor berpotensi untuk menjadi TKI non-prosedural maka dilanjutkan memverifikasi data kependudukan dgn data finansial & data dukung lainnya yg relevan," ujar Agung. Agung menjelaskan kebijakan internal ini dilakukan untuk mencegah tindak pidana penyelundupan manusia, & pedagangan orang dgn modus umroh & haji. Adapun untuk mengetahui adanya hal tersebut, kata Agung, petugas wawancara imigrasi telah dibekali keterampilan teknik. "Mereka dgn mudah mengetahui dgn verifikasi & perbandingan data pemohon. Begitu ada dugaan pemohon langsung diberi data finansial. Jika tidak terpenuhi, imigrasi akan menunda keberangkatan" jelasnya. Untuk itu, Agung menyarankan kepada para pemohon agar tidak khawatir dgn syarat tersebut. Karena tidak berlaku untuk semua pengguna paspor. "Itu bagian dari proses internal & hanya pedoman. Tidak serta serta semua orang. Faktanya pemohon paspor hingga kini lancar-lancar saja tidak ada komplain mengenai Rp25 juta itu." (Prz - Solid Gold)
0 Comments
Leave a Reply. |
Visit Us
Archives
June 2021
Categories
All
|