PT Solid Gold Berjangka - Kementerian Keuangan mencatat sudah sebanyak 431 daerah yg telah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dari total 542 pemerintah provinsi, kota, & kabupaten.
Dirjen Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan jumlah 431 daerah terkonfirmasi dari Dinas Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (DPKAD) atau Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD), (Solid Gold Berjangka). "Sampai Kamis 7 Juni 2018, sebanyak 431 daerah telah membayarkan THR kepada PNS," kata BoediarsoBoediarso menyebut, daerah yg sudah mencairkan THR ini tdk hanya kepada para PNS biasa, tetapi juga kepada para pejabat tinggi. Solid Gold "Termasuk anggota DPRD, pejabat daerah," tambah dia. Diketahui, surat menteri dalam negeri kepada gubernur nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta surat menteri dalam negeri kepada bupati/wali kota nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 tentang pemberian THR & gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.Ada juga peraturan menteri dalam negeri nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok & tunjangan PNS daerah disesuaikan dgn peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok & tunjangan serta pemberian gaji ke-13 & gaji ke-14. (Ad -- Solid Gold Berjangka)
0 Comments
Leave a Reply. |
Visit Us
Archives
June 2021
Categories
All
|